INFORMASI PEHDIDIKAN ANAK TUNARUNGU BAB I
PENDAHULUAN A. Karateristik 1. Anak Tunarungu Secara fisik, anak tunarungu tidak berbeda dengan anak dengar pada umumnya, sebab orang akan mengetahui bahwa anak menyandang ketunarunguan pada saat berbicara, mereka berbicara tanpa suara atau dengan suara yang kurang atau tidak jelas artikulasinya, atau bahkan tidak berbicara sama sekali, mereka hanya berisyarat.
Anak tunarungu adalah anak yang mengalami gangguan pendengaran dan percakapan dengan derajat pendengaran yang berfariasi antara 27dB –40 dB dikatakan sangat ringan 41 dB – 55 dB dikatakan Ringan, 56 dB – 70 dB dikatakan Sedang, 71 dB – 90 dB dikatakan Berat, dan 91 ke atas dikatakan Tuli |
Dari ketidakmampuan anak tunarungu dalam berbicara, muncul pendapat umum yang berkembang, bahwa anak tunarungu ialah anak yang hanya tidak mampu mendengar sehingga tidak dapat berkomunikasi secara lisan dengan orang dengar. Karena pendapat itulah ketunarunguan dianggap ketunaan yang paling ringan dan kurang mengundang simpati, dibanding dengan ketunaan yang berat dan dapat mengakibatkan keterasingan dalam kehidupan sehari-hari. Batasan ketunarunguan tidak saja terbatas pada yang kehilangan pendengaran sangat berat, melainkan mencakup seluruh tingkat kehilangan pendengaran dari tingkat ringan, sedang, berat sampai sangat berat. Menurut Moores, definisi ketunarunguan ada dua kelompok. Pertama, seorang dikatakan tuli (deaf) apabila kehilangan kemampuan mendengar pada tingkat 70 dB Iso atau lebih, sehingga ia tidak dapat mengerti pembicaraan orang lain melalui pendengarannya baik dengan ataupun tanpa alat bantu mendengar. Kedua, seseorang dikatakan kurang dengar (hard of hearing) bila kehilangan pendengaran pada 35 dB Iso sehingga ia mengalami kesulitan untuk memahami pembicaraan orang lain melalui pendengarannya baik tanpa maupun dengan alat bantu mendengar. Heward & Orlansky memberikan batasan ketunarunguan sebagai berikut :
Tuli (deaf) diartikan sebagai kerusakan yang menghambat seseorang untuk menerima rangsangan semua jenis bunyi dan sebagai suatu kondisi dimana suara-suara yang dapat dipahami, termasuk suara pembicaraan tidak mempunyai arti dan maksud-maksud kehidupan sehari-hari. Orang tuli tidak dapat menggunakan pendengarannya untuk dapat mengartikan pembicaraan, walaupun sebagian pembicaraan dapat diterima, baik tanpa maupun dengan alat bantu mendengar. Kurang dengar (hard of hearing) adalah seseorang kehilangan pendengarannya secara nyata yang memerlukan penyesuaian-penyesuaian khusus, baik tuli maupun kurang mendengar dikatakan sebagai ganggunan pendengaran (hearing impaired).
Dari berbagai batasan yang dikemukakan oleh beberapa pakar ketunarunguan, maka dapat disimpulkan bahwa ketunarunguan adalah suatu keadaan atau derajat kehilangan pendengaran yang meliputi seluruh gradasi ringan, sedang dan sangat berat yang dalam hal ini dikelompokkan ke dalam dua golongan besar yaitu tuli (lebih dari 90 dB) dan kurang dengar (kurang dari 90 dB), yang walaupun telah diberikan alat bantu mendengar tetap memerlukan pelayanan khsusus. 2. Klasifikasi Tunarungu a. Berdasarkan tingkat kerusakan/kehilangan kemampuan mendengar percakapan/bicara orang digolongkan dalam 5 kelompok, yaitu - Sangat ringan 27 – 40 dB
- Ringan 41 – 55 dB
- Sedang 56 – 70 dB
- Berat 71 – 90 dB
- Ekstrim 91 dB ke atas Tuli
b. Ketunarunguan berdasarkan tempat terjadinya kerusakan, dapat dibedakan atas - Kerusakan pada bagian telinga luar dan tengah, sehingga menghambat bunyi-bunyian yang akan masuk ke dalam telinga disebut tuli konduktif.
- Kerusakan telinga bagian dalam dan hubungan ke saraf otak yang menyebabkan tuli sensoris
3. Karakteristik Ketunarunguan Kognisi anak tunarungu antara lain adalah sebagai berikut: - Kemampuan verbal (verbal IQ) anak tunarungu lebih rendah dibandingkan kemampuan verbal anak mendengar.
- Namun performance IQ anak tunarungu sama dengan anak mendengar.
- Daya ingat jangka pendek anak tunarungu lebih rendah daripada anak mendengar terutama pada informasi yang bersifat suksesif/berurutan.
- Namun pada informasi serempak antara anak tunarungu dan anak mendengar tidak ada perbedaan.
- Daya ingat jangka panjang hampir tak ada perbedaan, walaupun prestasi akhir biasanya tetap lebih rendah.
4. Lingkup Pengembangan Program Pendidikan bagi individu Tunarungu - TKLB/TKKh Tunarungu Tingkat Rendah : ditekankan pada pengembangan kemampuan senso-motorik, berbahasa dan kemampuan berkomunikasi khususnya berbicara dan berbahasa.
- SDLB/SDKh Tunarungu kelas tinggi ditekankan pada keterampilan senso-motorik, keterampilan berkomunikasi kemudian pengembangan kemampuan dasar di bidang akademik dan keterampilan sosial.
- SLTPLB/SMPKh Tunarungu ditekankan pada peningkatan keterampilan berkomunikasi dan keterampilan senso-motorik, keterampilan berkomunikasi dan keterampilan mengaplikasikan kemampuan dasar di bidang akademik dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari, peningkatan keterampilan sosial dan dasar-dasar keterampilan vokasional.
- SMLB/SMAKh Tunarungu ditekankan pada pematangan keterampilan berkomunikasi, keterampilan menerapkan kemampuan dasar di bidang akademik yang mengerucut pada pengembangan kemampuan vokasional yang berguna sebagai pemenuhan kebutuhan hidup, dengan tidak menutup kemungkinan mempersiapkan siswa tunarungu melanjutkan pendidikannya kejenjang yang lebih tinggi.
B. Dasar Hukum - Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bab IV pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 serta bab VI pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 menyatakan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan pendidikan khusus.
- Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah dan Pembagian Kewenangan Pusat dan Propinsi, mengatakan bahwa Pengelolaan Pendidikan Luar Biasa ada pada Dinas Pendidikan Propinsi.
- Kepmendiknas No. 031/O/2002 tanggal 18 Maret 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depdiknas pasal 125 bahwa Direktorat Pendidikan Luar Biasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan dan evaluasi di bidang pendidikan luar biasa.
C. Tujuan Tujuan penyelenggaraan Layanan Pendidikan bagi Anak Tunarungu adalah sebagai berikut: 1. Tujuan Umum Agar dapat mewujudkan penyelenggaraan pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus, khususnya bagi anak Tunarungu seoptimal mungkin dan dapat melayani pendidikan bagi anak didik dengan segala kekurangan ataupun kelainan yang diderita sehingga anak-anak tersebut dapat menerima keadaan dirinya dan menyadari bahwa ketunaannya tidak menjadi hambatan untuk belajar dan bekerja, memiliki sifat dasar sebagai warga negara yang baik, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlakukan untuk melanjutkan pelajaran, bekerja di masyarakat serta dapat menolong diri sendiri dan mengembangan diri sesuai dengan azas pendidikan seumur hidup.
2. Tujuan Khusus Tujuan khusus Sekolah penyelengara pendidikan khusus (tunarungu) adalah: - Turut melaksanakan pemerataan dan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak usia sekolah.
- Peningkatan efisiensi dan efektifitas pendidikan bagi anak tunarungu di Indonesia.
- Penyelenggaraan fasilitas pendidikan yang luwes dan relevan terhadap keperluan anak tunarungu.
- Memiliki pengetahuan, kesadaran pengalaman dan keterampilan tentang isi bidang-bidang studi yang tercantum dalam kurikulum yang resmi.
- Mengarahkan dan membina anak Tunarungu agar dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitarnya.
- Membantu dan membina anak Tunarungu agar memiliki keterampilan, keahlian, kejujuran, ataupun sumber pemnghasilan yangh sesuai denan jenis dan tingkat ketunaan yang disandangnya.
D. Penyelenggaraan Sekolah Sejalan dengan usaha Peningkatan Mutu Pendidikan dan pemerataan kesempatan beklajar bagi anak berkebutuhan khusus maka pemerintah senantiasa berusaha secara terus menerus memperhatikan perkembangan dan pertambahan Sekolah penyelenggara pendidikan khusus baik kualitatif maupun kuantitatif. Dalam menyelenggarakan pendidikan khusus untuk anak Tunanrungu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: - Lokasi
- Bangunan/gedung
- Perabot
- Alat pendidikan khusus
- Alat peraga pendidikan
- Personil sekolah
a. Tenaga kependidikan
b. Tenaga Administrasi
c. Tenaga ahli
d. Tenaga kepustakaan
- Kurikulum
- Manajemen dan Administrasi
BAB II
SARANA PRASARANA, KURIKULUM, DAN MANAJEMEN
A. Sarana Prasarana
Sarana Prasarana adalah lingkungan fisik sekolah yang secara tidak langsung menunjang proses keterlaksanaan belajar mengajar di suatu sekolah, meliputi: jalan, saluran air, sanitasi, listrik, telpon. |
Dalam membangun kampus pendidikan khusus untuk anak Tunarungu ada beberapa faktor yang harus diperhatikan antara lain: a. Karakteristik Faktor edukasi harus menjadi titik tolak perencanaan bentuk sekolah harus diciptakan dalam hubungan yang harmonis dengan tujuan yaitu untuk mengembangkan potensi anak tuna rungu semaksimal mungkin termasuk didalamnya beberapa persyaratan paedagogis yang bersifat umum dan khusus antara lain: - Suasana yang tentram, tidak berdekatan dengan pasar atau bengkel, pabrik-pabrik. Suasana yang ramai dari hiruk pikuk dengan segala macam bunyian yang merusak telinga tidak menguntungkan anak-anak tuli apa lagi kalau anak tuli itu sedang mengadakan latihan mendengar dengan Hearing Aid.
- Tanah yang disediakan selain untuk membangun juga cocok bagi latihan berkebun, beternak dan sebagainya.
- Adanya fasilitas air, listrik yang dapat menjadi penunjang sarana pendidikan.
b. Keamanan dan transportasi Keamanan harus cukup terjamin, yaitu letak sekolah tidak ada dalam areal berbahaya (dekat gedung mesiu, sungai besar dan sebagainya). Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: - Letak sekolah harus strategis dalam arti sekolah dihubungkan dengan bagian-bagian lain oleh jalan yang baik dan yang cukup dilalui kendaraan umum. Sehingga memudahkan orangtua murid, dokter dan lainnya ke lokasi sekolah.
- Agar sekolah benar-benar dapat menjadi tempat pengembangan potensi bagi anak penyandang tunarungu hendaknya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Tanah untuk sekolah harus memenuhi syarat-syarat kesehatan antara lain :
(1). tidak dekat pembuangan sampah.
(2). tanahnya mudah dikeringkan.
(3) Pembuangan kotoran mudah dilaksanakan karena (saluran) riolringnya baik. 2. Untuk sekolah pendidikan khusus Tunarungu dengan kapasitas 100 orang yang ideal diperlukan tanah seluas kurang lebih 20.000 m2 dan dipergunakan untuk :
(1). komplek bangunan kurang lebih 10.000 m2
(2). lapangan bermain olahraga, tempat parkir, kebun bunga/taman kurang lebih 5.000 m2
(3). tanah untuk pertanian kurang lebih 5.000 m2 Dengan fasilitas tanah seluas itu anak-anak dapat belajar dalam suasana aman dan tentram serta memberikan keluasaan bergerak yang optimal.
B. Bangunan-bangunan yang diperlukan di sekolah pendidikan khusus Tunarungu adalah sebagai berikut: - Ruang belajar
(a) ruang teori
(b) ruang bina wicara
(c) ruang laboratorium
(d) ruang keterampilan putri
(e) ruang keterampilan putra
(f) ruang serba guna/kesenian
(g) ruang latihan mendengar (ruang training 1 ruang)
(h) ruang audiologi
(i) ruang observasi
- Ruang penunjang
(a) ruang perpustakaan
(b) ruang bimbingan dan penyuluhan
(c) ruang klinik ruang dokter anak, dokter THT dan psikolog
(d) ruang UKS
(e) ruang audiometer
(f) ruang pameran
(g) ruang kepala sekolah
(h) ruang tata usaha
(i) ruang guru
(j) ruang ibadah
(k) gudang
(l) kamar mandi/WC murid
(m) kamar mandi/WC guru
(n) ruang koperasi/kantin
(o) ruang tunggu/bangsal pertemuan
(p) bangsal kendaraan
(r) rumah penjaga
(s) ruang latihan keterampilan
- Menjahit, seni lukis, pekerjaan tangan, perbengkelan, dan koleksi hasil pekerjaan tangan
(t) rumah kepala sekolah
(u) rumah guru
- Asrama
Sebaiknya asrama dibangun dengan sistem pavilyun penghuni dari pavilyun maksimal 10 orang termasuk satu orang penjaga. Untuk 100 orang anak diperlukan maksimal 12 pavilyun dengan fasilitas tersendiri tiap-tiap pavilyun terdiri dari :
a) kamar untuk penjaga
b) kamar tidur untuk anak-anak
C. Tata Letak Ruang 1. Ruang-ruang di sekolah - Ruang kelas biasa. Bangunan dan ruang kelas untuk anak tunarungu dan anak normal pada umumnya tidak berbeda dengan sekolah umum yaitu bangunan harus kokoh, udara harus cukup untuk anak dan selalu segar karena ventilasi yang sempurna, dinding dan lantai harus kering tidak boleh lembab, penerangan harus cukup dan cahaya dari luar hendaknya datang dari sebelah kiri anak. Persyaratan mengenai papan tulis dan bentuk bangku yang tidak membahayakan kesehatan anak.
- Ruang latihan bicara dan ruang audiometri sebaiknya agar tidak terganggu oleh anak-anak lain, pelajaran latihan bicara diberikan dalam suatu ruang khusus, cukup untuk 1 guru 2 anak dan alat-alat yang diperlukan. Jika ruangan latihan bicara sekaligus dipakai untuk latihan mendengar dengan menggunakan alat pembantu dengar, sebaiknya dinding ruang diberi atau berlapis dengan semacam gabus peredap suara.
- Ruang Audiometri. Ruang untuk keperluan meneliti dan mengukur (sisa) pendengaran dengan audimeter, merupakan ruang khusus yang letaknya sejauh mungkin dari sumber kegaduhan. Ruang itu dibuat kedap suara; sedemikian sehingga seberapa boleh tidak ada suara dapat masuk. Dinding dibagian dalam sebaiknya terdiri atau dilapisi bahan peredap suara.
2. Perabot Sekolah Secara garis besar perabot yang diperlukan untuk Sekolah pendidikan khusus Tunarungu hampir sama dengan keperluan anak-anak normal, mereka memerlukan : meja, kursi, almari, papan tulis, peta-peta, buku tulis, buku pelajaran, alat olahraga dan lapangan olahraga normal, baik ukuran maupun syarat permainannya.
Sarana pendidikan adalah alat atau salah satu komponen dalam proses belajar mengajar yang diganakan untuk memvisualkan, memperagakan dan mempraktekkan serta memperjelas konsep ide atau gagasan untuk membantu mempercepat daya serap terhadap mata pelajaran. 3. Sarana Pendidikan a. Alat Pendidikan Khusus Berhubung dengan ketulian yang dideritanya, maka sangat diperlukan alat-alat bantu khusus meningkatkan potensinya, yang masih dapat diperbaiki dan dikembangkan terutama masalah komunikasi baik dengan menggunakan bahasa lisan maupun tulisan. Kebutuhan minimal alat kebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa untuk anak-anak tunarungu antara lain: 1) Audiometer Yaitu alat penelitian yang dapat mengukur segala aspek dari pendengaran seseorang. Dengan audiometer dapat dibuat sebuah audigram yang dapat memberitahukan angka dari sisa pendengaran anak. 2) Alat bantu mendengar (hearing aid) Dengan mempergunakan alat bantu dengar (hearing aid) perorangan dan alat bantu dengan (group hearing aid) kelompok, anak-anak tunarungu diberikan latihan mendengar. Latihan-latihan tersebut dapat diberikan secara individual atau secara kelompok. 3) Cermin Untuk memberikan cantoh-contoh ucapan dengan artikulasi yang baik diperlukan sebuah cermin. Dengan bantuan cermin kita dapat menyadarkan anak terhadap posisi bicara yang kurang tepat. Dengan bantuan cermin kita dapat mengucapkan beberapa contoh konsonan, vokal dan kata-kata atau kalimat dengan baik. 3) Alat bantu wicara (speech trainer) Speech trainer ialah sebuah alat elektronik terdiri dari amplifaer, head phone dan mickrophone. Gunanya untuk memberikan latihan bicara individual. Bagi yang masih mempunyai sisa pendengaran cukup banyak akan sangat membantu pembentukan ucapannya. Bagi yang sisa pendengarannya sedikit akan membantu dalam pembentukan suara dan irama. b. Alat Peraga Untuk memperkaya perbendaharaan bahasa anak hendaknya jangan dilupakan alat-alat peraga tradisional seperti:
1) Miniatur binatang-binatang
2) Miniatur manusia
3) Gambar-gambar yang relevan
4) Buku perpustakaan yang bergambar
5) Alat-alat permainan anak Sesuai dengan kemampuan anak tunarungu dalam kurikulum lebih diutamakan mata pelajaran keterampilan yang menuju kearah irama. Untuk itu diperlukan alat-alat keterampilan untuk pria dan atau wanita antara lain sebagai berikut :
1) Alat pertukangan
2) Alat pertanian
3) Alat perbengkelan
4) Alat tenun
5) Alat masak memasak
6) Alat jahit menjahit
7) Alat salon kecantikan
8) Alat potong rambut (barber shop)
9) Komputer
D. Kurikulum Pendidikan Khusus Anak Tunarungu Ketunarunguan yang berdampak kepada kemiskinan bahasa dan hambatan dalam berkomunikasi, dianggap menyulitkan orang lain termasuk dalam layanan pendidikannya. Hal ini dapat dibuktikan terutama di Indonesia, hingga kini layanan pendidikan bagi anak tunarungu sebagian besar bersifat segregatif, yaitu pelayanan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus yang terpisah dari satuan pendidikan pada umumnya. Wujud dari pendidikan segregatif ini adalah yang lazim dikenal Sekolah Khusus (SKh). Sistem segregatif ini baik, jika hanya untuk kepentingan pembelajaran, namun jika sampai kepada layanan pendidikan, segregatif tentu saja akan merugikan anak. Mereka akan kehilangan haknya untuk belajar, bersosialisasi dan berkomunikasi dengan teman sebayanya yang mendengar. Sistem pendidikan segregatif (SKh) sangat tidak membantu perkembangan sosialitas peserta didik. Sehingga tetap sulit bagi anak khusus, khususnya anak tunarungu yang sudah tamat dari SKh untuk dapat diterima sebagai anggota masyarakat. Hal ini merupakan akibat dari adanya penyederhanaan strategi pembelajaran yang tidak memperhitungkan bahwa pergaulan antar peserta didik dalam komunitasnya merupakan bentuk proses pembelajaran natural yang seharusnya tidak boleh diabaikan. Berdasarkan karakteristik anak tunarungu, khususnya miskinnya bahasa yang disebabkan karena ketunarunguannya yang berakibat ia tidak mengalami masa pemerolehan bahasa seperti halnya anak dengar lainnya, maka dalam pengembangan kurikulum untuk anak tunarungu harus dilandasi pada kompetensi berbahasa dan komunikasi yang selanjutnya dapat diimplementasikan dalam pengajaran bahasa yang menggunakan pendekatan percakapan. Disinilah nampak metode ini sejalan dengan konsep Language Across the Curricullum atau kurikulum lintas bahasa, yang memiliki filosofi bahwa tujuan kurikulum akan dapat dicapai dahulu jika didahului dengan keterampilan dan penguasaan bahasa yang tinggi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari Language Across the Curricullum itu adalah sebuah metode pembelajaran yang senantiasa disajikan melalui konteks kebahasaan melalui percakapan, yang tahapannya dari mulai penguasaan bahasa, aturan bahasa, hingga ke pengetahuan umum.
Untuk itu perlu dikembangkan satu model kurikulum bagi anak dengan gangguan pendengaran yang berbasiskan Kompetensi Berbahasa dan Komunikasi untuk menuju kecakapan hidup. Kurikulum yang berlaku di pendidikan khusus untuk anak tunarungu masih menggunakan Kurikulum 1994, sedangkan wacana yang berkembang sekarang ini kurikulum yang berbasis kompetensi sehingga mengarah pada skill dan keterampilan masing-masing peserta didik sesuai dengan kekhususannya. Secara proporsional kurikulum pada SMPKh menitikberatkan pada program keterampilan 42% dan SMAKh menitikberatkan pada program keterampilan 62%. Pelaksanaannya di lapangan sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan di mana sekolah tersebut berada dan hal ini pun masih harus disesuaikan dengan keberadaan situasi dan kondisi lingkungan daerah masing-masing. Sebagai contoh: - Sekolah yang berada di lingkungan pantai, maka kurikulum muatan lokalnya antara lain pengolahan hasil laut, atau keterampilan yang menunjang perangkat nelayan, misalnya merajut jaring, jala dan sebagainya;
- Sedangkan untuk sekolah yang berada pada daerah pegunungan atau dataran rendah dapat menerapkan keterampilan pertanian, perikanan darat, keterampilan menganyam dan sebagainya.
- Sekolah yang berada di perkotaan dapat menerapkan keterampilan otomotif, percetakan, sablon, mengukir atau membatik.
Kurikulum Sekolah Luar Biasa 1994 yang memuat tentang Landasan Program dan Pengembangan; Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP); Tentang Pedoman Pelaksanakan, sedangkan Kurikulum yang telah diberlakukan pada tahun 2003 adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), yang mencakup satuan pendidikan TKLB, SDLB, SLTPLB, dan SMLB memberikan kesempatan bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk mengembangkan kompetensinya seoptimal dan setinggi mungkin dan untuk mendapatkan pekerjaan yang berguna agar dapat hidup mandiri di masyarakat dan dapat bersaing di era global. Kurikulum ini memungkinkan siswa dapat belajar atau mempelajari sesuai dengan bakat dan minat serta program keterampilan yang ditawarkan pada lembaga pendidikan khusus, dengan komposisi perbandingan antara teori dan praktik cukup proporsional.
C. Manajemen
Manajemen pada lembaga pendidikan khusus di era sekarang ini lebih menitikberatkan pada aspek pengelolaan yang mengarah pada kemandirian sekolah dan sebuah bentuk atau wujud keterlaksanaan otonomi sekolah |
Sebagai individu yang merupakan sesama warganegara, anak tunarungu juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan. Itu merupakan satu hal yang bersifat kodrati, alami dan manusiawi. Oleh sebab itu tak dapat dipungkiri lagi bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar bagi setiap individu manusia, termasuk didalamnya anak tunarungu. Namun demikian, upaya untuk menempatkan anak tunarungu sejajar dengan anak yang mendengar adalah bukanlah hal yang mudah. Pertanyaannya adalah, strategi apakah yang dapat memberikan kemampuan komunikasi dan berbahasa yang cukup sehingga anak tunarungu memiliki kecukupan bahasa untuk belajar bidang-bidang studi lainnya, serta bersosialisasi dengan guru dan teman sebayanya di sekolah maupun di luar sekolah ? Untuk menentukan strategi yang sesuai terhadap layanan pendidikan anak tunarungu tidak lepas dari beberapa faktor manajemen pengelolaan pendidikan bagi anak tunarungu sebagai berikut: 1. Manajemen Berbasis Sekolah Di era desentralisasi ini seluruh sektor termasuk sektor pendidikan dituntut untuk ber “otonomi”, antara lain Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mengelola pendidikan luar biasa sudah saatnya menyerahkan sebagian kewenangan pengelolaannya kepada daerah dan masyarakat lingkungan sekolah. Salah satu kebijakan yang menyangkut otonomi pendidikan luar biasa, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Pada awal tahun 2000 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah memperkenalkan dan mensosialisasikan konsep manajemen berbasis sekolah, sebagai konsekuensi logis terhadap diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom. Manajemen Berbasis Sekolah bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif. Lebih rincinya Manajemen Berbasis Sekolah bertujuan untuk: - Meningkatkan peranserta warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama;
- Meningkatkan tanggungjawab sekolah terhadap orangtua, mayarakat, pemerintah dan mutu sekolahnya;
- Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai;
- Memberikan pertanggungjawaban tentang mutu pendidikan kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dan masyarakat;
- Memberikan kesempatan kepada sekolah untuk menyusun kurikulum muatan lokal, sedangkan kurikulum inti dan evaluasi berada pada kewenangan pusat dan pengembangannya disesuaikan dengan daerah dan sekolah masing-masing.
- Memberikan kesempatan untuk menjalin hubungan kerjasama kepada sekolah baik dengan perorangan, masyarakat, lembaga dan dunia usaha yang tidak mengikat.
Manajemen berbasis sekolah sudah mulai dirintis Direktorat Pendidikan Luar Biasa lebih awal. Wujud nyata dari ide School Base Management itu dapat kita lihat mulai dari enrolment-assessment awal, penempatan siswa pada kelas-kelas yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, pembuatan Individual Educational Program (IEP) oleh guru dalam mengajar yang selalu melibatkan orang tua murid, guru, tenaga ahli, dan para spesialis yang membidangi, sehingga anak betul-betul dapat dilayani secara profesional. Hubungan guru dengan orangtua dan masyarakat selalu dijaga kelangsungannya sehingga permasalahan yang timbul dapat diatasi bersama secara holistik. 2. Ketenagaan a. Tenaga Kependidikan - Kepala Sekolah bertugas dan bertanggung jawab memimpin/manajemen dari terselenggaranya program pendidikan pada sekolah luar biasa yang dibinanya.
- Guru Bidang Keterampilan bertugas mengembangkan bakat dan minat anak, yang berhubungan dengan kemampuan kerja mereka juga menyusun program latihan kerja yang diperlukan, sehingga anak menjadi kreatif dan produktif.
- Guru Kelas bertugas melaksanakan program pengajaran di kelas mungkin dengan mengindahkan pentingnya pelayanan individual pada anak.
- Guru Latihan Bicara, Semua guru untuk anak tunarungu harus mempunyai keahlian untuk memberi latihan bicara, latihan bicara secara klasikal dapat diberikan setiap hari di kelas. Sedangkan untuk latihan individual di ruang latihan bicara diberikan oleh guru khusus latihan.
- Ahli Bina Wicara bertugas mencari sebab-sebab kesukaran bicara atau kelainan bicara yang bersumber pada kesukaran-kesukaran psikologis.
Misalnya kelainan emosi (takut, malu, tertekan, rasa rendah diri, tidak percaya pada kemampuan diri, merasa diperlakukan kurang adil, kurang diperhatikan, kurang kasih sayang) serta memberikan terapinya dengan program yang matang. Jika kesukaran bicara anak disebabkan oleh kelainan organis, ia dapat memberikan saran untuk mengatasi kelainan tersebut pada orangtua yang bertanggung jawab sebagai wali.
- Guru mata pelajaran yang lain sama dengan guru mata pelajaran pada sekolah normal lainnya seperti : guru agama, guru olahraga, kesenian dan lainnya sama dengan sekolah normal.
b. Tenaga Ahli Ahli-ahli yang diperlukan antara lain: - Dokter THT (Dokter spesial telinga hidung dan tenggorokan) ia bertugas mengevaluasi hidung, tenggorokan dan telinga, untuk menetapkan apakah organ-organ tersebut berfungsi normal, apakah terjadi pembesaran tonsil, terjadi infeksi dan apakah ada kelainan pada organ pendengaran tersebut.
- Audiometris bertugas memeriksa derajat sisa pendengaran anak, memeriksa anak mendengar dengan kondisi hawa atau dengan kondisi tulang, ia juga menentukan sisa pendengaran pada telinga kiri dan kanan serta menentukan
jenis alat
- Psikolog menentukan tingkat kecerdasan anak, menentukan kalainan-kelainan psikologis lainnya yang berpengaruh negatif pada diri anak misalnya perkembangan kepribadian anak, kemampuan ingatan anak, kemajuannya di sekolah, tingkah laku anak, keadaan emosinya dan sebagainya.
- Pekerja Sosial bertugas mengumpulkan data terutama yang berhubungan dengan latar belakang sosial anak problem-problem yang terjadi hubungan antar keluarga, latar belakang ekonomi keluarganya, sikap sosial anak, orangtua dan masyarakat sekitar.
- Orto Pedagogik atau seorang ahli pendidikan anak luar biasa bertugas dan berwenang menentukan jenis program pendidikan untuk setiap kelompok anak tunarungu. Bimbingan dan Penyuluhan selama anak mengikuti pendidikan di sekolah perlu diselenggarakan bimbingan dan penyuluhan yang positif dalam berbagai keaktifan hidup mereka. Bimbingan dan penyuluhan tersebut bertujuan memberikan kemampuan kepada anak supaya dapat menyelesaikan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi mereka dalam bermacam-macam situasi bimbingan dan penyuluhan yang diperlukan antara lain:
• Bimbingan dan penyuluhan dalam pendidikan
• Bimbingan dan penyuluhan dalam kejuruan/kerja
• Bimbingan dan penyuluhan dalam segi sosial/kemasyarakatan
• Bimbingan dan penyuluhan dalam segi pribadi
• Bimbingan dan penyuluhan dalam segi kesehatan
c. Tenaga Administrasi dan Tenaga lainnya Selain guru pada sekolah luar biasa diperlukan juga pegawai yang tidak kalah pentingnya dalam upaya terselenggaranya program penyelenggaraan suatu sekolah diantaranya :
1) Tata Usaha Sekolah dan staf
2) Pesuruh sekolah
3) Penjaga sekolah
4) Tukang kebun
5) Sopir d. Tenaga Asrama Bagi Sekolah Luar Biasa yang menyelenggarakan asrama diperlukan tenaga asrama sebagai berikut :
1) Kepala Asrama
2) Pembimbing anak
3) Juru masak
4) Pelayan
5) Sopir Asrama Sedikit banyak meraka turut mempunyai andil dalam mensukseskan kemampuan menghayati suka duka anak-anak luar biasa bagian tunarungu dan mempunyai dedikasi untuk membantu anak-anak tunarungu secara wajar dengan penuh pengertian dan rasa cinta kasih yang mendalam. Pegawai-pegawai SLB bagian tunarungu harus bekerjasama dan dapat membantu staf, guru, dan dapat menciptakan suasana dan situasi yang menguntungkan untuk berlangsungnya Pendidikan Luar Biasa tersebut. 3. Administrasi dan Keuangan Sekolah Administrasi sekolah berpedoman pada administrasi yang dibakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan Luar Biasa meliputi, Administrasi Program Pengajaran, Kemuridan, Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan Barang. Administrasi sekolah di era otonomi ini menggunakan prinsip School Based Management yang menempatkan kewenangan pengelolaan sekolah sebagai satu entitas sistem, dalam format ini kepala sekolah dan guru-guru sebagai kelompok profesional, bermitra dengan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, dianggap memiliki kapasitas untuk memahami kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah dalam upaya mengembangkan program-program sekolah yang diinginkan sesuai dengan visi dan misi sekolah. Prinsip perencanaan pengadministrasian, penganggaran sampai dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan bersama antara stake holders sekolah dengan masyarakat dalam hal ini dewan sekolah/komite sekolah. Fungsi dasar suatu administrasi sekolah adalah sebagai suatu bentuk perencanaan, pencatatan, penginventarisasian, pengendalian, dan analisis kebutuhan barang dana/keuangan. Sebagai contoh dalam penyusunan anggaran berangkat dari rencana kegiatan atau program yang telah disusun dan kemudian diperhitungkan berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, bukan dari jumlah dana yang tersedia dan bagaimana dana tersebut dihabiskan. Dengan rancangan yang demikian fungsi anggaran sebagai alat pengendalian kegiatan akan dapat diefektifkan. Langkah-langkah penyusunan anggaran yang dilakukan dan direncanakan bersama masyarakat meliputi: - Menginventarisasi rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Menyusun rencana berdasar skala prioritas pelaksanaannya.
- Menentukan program kerja dan rincian program.
1) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program.
2) Menghitung dana yang dibutuhkan.
3) Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana.
Berbagai rencana yang dituangkan ke dalam Rencana dan Program Tahunan sekolah pada dasarnya untuk merealisasikan program sekolah, oleh karena itu anggaran yang diperlukan juga tercakup dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (APBS). Prinsip efisiensi harus diterapkan dalam penyusunan rencana anggaran setiap program sekolah. Pada anggaran yang disusun perlu dijelaskan, apakah rencana program yang akan dilaksanakan merupakan hal yang baru atau merupakan kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya, dengan menyebutkan sumber dana sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
Sebagai salah satu usaha mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus tunarungu serta usaha mewujudkan kesejahteraan bagi anak, khususnya anak tunarungu, maka pemerintah senantiasa berusaha merealisasikan cita-cita tersebut antara lain dengan menyusun buku tentang informasi pelayanan pendidikan sesuai dengan jenis kelainan yang disandang oleh peserta didik. Penyusunan buku untuk anak tunarungu ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan menjadi pedoman bagi pemerintah khususnya bagi para pembina dan penyelenggara pendidikan khusus pada umumnya.
|