dari : TEMPO Interaktif,
Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Arifinto harus mengungkap asal-usul video porno yang ditontonnya saat sidang paripurna. "Apakah dia mengakses ketika itu, atau menyimpannya," ujar Asep ketika dihubungi Tempo, Senin 11 April 2011 kemarin
Arifinto, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat, kepergok menonton video porno saat berlangsungnya sidang paripurna DPR, Jumat (8/4) pekan lalu. Ulahnya ini tertangkap kamera fotografer Media Indonesia, dan kemudian menjadi pemberitaan hangat di media.
Menurut Asep, meskipun hanya menyimpan video porno saja, Arifinto sudah dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, kata 'menyimpan' itu sendiri diakui Asep masih mengundang kontroversi. "Sekarang sejauh mana jeratan itu dapat menjerat orang yang menyimpan untuk koleksi pribadi atau menyimpan untuk menyebarluaskan," kata dia.
Begitu juga dengan Undang-Undang Pornografi. Arifinto, kata Asep, sudah bisa dijerat UU tersebut meski cuma menyimpan saja. "Tapi perlu diselidiki lagi, ketika dia menyimpannya untuk apa selanjutnya digunakan, apakah dia mengakses dengan konteks dinikmati sendiri atau dengan orang lain, atau mengakses untuk menyebarluaskan" katanya.
Menurut dia, persoalan utama dari kasus ini adalah kelayakan seorang anggota dewan yang menonton video porno di tengah rapat, terlepas dari apakah dia hanya mengakses atau menyimpannya. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, maka kedua aturan tersebut, baik UU ITE maupun Pornografi bisa digunakan untuk menindaklanjuti kasusnya.
"Layak atau tidak, kalau dalam konteks anggota dewan maka dengan diberhentikan dan dikenai hukuman dari BK itu sudah cukup, selesai," kata Asep.
Begitu juga dengan Undang-Undang Pornografi. Arifinto, kata Asep, sudah bisa dijerat UU tersebut meski cuma menyimpan saja. "Tapi perlu diselidiki lagi, ketika dia menyimpannya untuk apa selanjutnya digunakan, apakah dia mengakses dengan konteks dinikmati sendiri atau dengan orang lain, atau mengakses untuk menyebarluaskan" katanya.
Menurut dia, persoalan utama dari kasus ini adalah kelayakan seorang anggota dewan yang menonton video porno di tengah rapat, terlepas dari apakah dia hanya mengakses atau menyimpannya. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, maka kedua aturan tersebut, baik UU ITE maupun Pornografi bisa digunakan untuk menindaklanjuti kasusnya.
"Layak atau tidak, kalau dalam konteks anggota dewan maka dengan diberhentikan dan dikenai hukuman dari BK itu sudah cukup, selesai," kata Asep.
Arifinto pada Senin 11 April 2011 kemarin memutuskan mengundurkan diri dari DPR. Keputusan untuk mundur, menurut politikus PKS itu, dilakukan tanpa paksaan. Arifin berdalih ulahnya itu tak sengaja, karena video porno itu didapatnya dari tautan situs yang dikirim seseorang via surat elektronik.
Ulah Arifinto menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Polisi juga menyatakan telah menyelidiki kasus ini, terutama untuk melihat apakah peristiwa itu terkait dengan UU Pornografi atau UU Informasi dan transaksi Elektronik. “Kami sudah proaktif melihat apakah terdapat alat bukti yang cukup apa tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar kemarin. Meski begitu, Boy belum bisa memastikan siapa saja saksi yang akan diperiksa.
Ulah Arifinto menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Polisi juga menyatakan telah menyelidiki kasus ini, terutama untuk melihat apakah peristiwa itu terkait dengan UU Pornografi atau UU Informasi dan transaksi Elektronik. “Kami sudah proaktif melihat apakah terdapat alat bukti yang cukup apa tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar kemarin. Meski begitu, Boy belum bisa memastikan siapa saja saksi yang akan diperiksa.
Posting Komentar
Anda Melangkah dengan pasti, semoga sukses dan bahagia....